Kelululusan Peserta UKG (Uji Kompetensi Guru) 2013

Sertifikasi guru adalah selalu dinanti oleh guru, karena setelah guru disertifikasi dan mendapatkan sertifikat pendidik maka guru akan mendapatkan tunjangan yang disebut tunjangan profesi yang besarnya satu kali gaji pokok. Untuk mengikuti sertifikasi ada tahapan-tahapan yang perlu diikuti, diantaranya adalah mengikuti UKG (Uji Kompetensi Guru) untuk tahun 2013.

Sebelum membahas lebih lanjut tentang UKG 2013 ada baiknya kita membahas istilah UKG dan UKA (Uji Kompetensi Awal). Pada tahun 2012 guru yang sudah sertifikasi diuji lagi kemampuannya yang disebut UKG. Pelaksanaan UKG ini hanya untuk pemetaan saja. Sedangakn untuk guru yang akan mengikuti sertifikasi maka harus mengiktui UKA (Uji Kompetensi Awal). UKA ini bukan sekedar pemetaan, artinya bila peserta UKA tidak lulus maka dia tidak bisa mengikuti sertifikasi.

Untuk tahun 2013, guru yang sudah sertifikasi tidak ada lagi UKG, sedangkan guru yang akan mengikuti sertifikasi tetap harus diuji terlebih dahulu. Bila tahun 2012 ujian itu disebut UKA maka pada tahun 2013 ujian itu disebut UKG. Jadi UKG ini mempunyai fungsi berbeda pada tahun 2012 dan tahun 2013. Pada tahun 2012 UKG itu untuk guru yang sudah sertifikasi sedangkan pada tahun 2013 UKG itu untuk guru yang akan mengikuti sertifikasi.

Pada mulanya peserta yang tidak lulus UKG maka dia tidak boleh ikut sertifikasi, namun berkat usulan PGRI maka UKG ini sifatnya hanya untuk pemetaan saja. Jadi tidak ada lulus atau tidak lulus bagi peserta UKG 2013. Baca http://pgri.or.id/berita-terkini/berita-terkini/usulan-pgri-direspon-baik.

Namun bukan berarti peserta UKG 2013 otomatis bisa mengikuti sertifikasi 2013. Peserta UKG 2013 sebanyak lebih dari 600.000 sedangkan kuota sertifikasi tahun 2013 sebanyak 250.000. Lalu bagaimanakah cara menentukan rangking penentuan peserta sertifikasi? Berikut ini penjelasannya

Guru yang dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru adalah sebagai berikut.
a. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2012.
c. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,
d. Guru yang lulus diklat pasca Uji Kompetensi Awal tahun 2012,…….
e. Peserta luncuran yaitu peserta sertifikasi tahun 2012 yang tidak hadir dan peserta yang hadir tetapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Guru lainnya yang tidak termasuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut:
(1) usia,
(2) masa kerja,
(3) pangkat dan golongan.

Baca: http://nq99.wordpress.com/2012/10/10/urutan-prioritas-penetapan-peserta-sertifikasi-guru-2013/
Baca juga http://www.lpmpjabar.go.id/?q=node/245
Tag : Sergur 2013
0 Komentar untuk "Kelululusan Peserta UKG (Uji Kompetensi Guru) 2013"

Back To Top